Hal ini menyusul empat kali peringatan yang tidak digubris para PKL. Mengingat lapak tersebut berdiri di atas lahan milik Dinas Pengairan Kabupaten Malang.
Para pedagang hanya pasrah dan membaca selawat saat dua eskavator merobohkan lapak mereka. Tangis histeris turut mengiring untaian selawat. Namun, hal tersebut tidak menghalangi langkah Satpol PP merobohkan lapak pedagang.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kami hanya butuh penataan bukan penggusuran," ujar salah satu pedagang, Darsono kepada Metrotvnews.com.
Kasatpol PP Kabupaten Malang, Bambang Istiawan mengatakan penertiban berlangsung aman. "Itu dibuktikan tidak ada perlawan dari pemilik lapak," ujarnya.
Ke depannya, tempat bekas lapak tersebut akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau oleh Dinas Pengairan Kabupaten Malang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
