"Gimana mau bekerja kalau kami belum mendapat SK dari Gubernur," kata Ketua Tim Kajian dari Pusat Studi Kebencanaan dan Perubahan Iklim dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS), Amin Widodo, di Surabaya, Rabu (10/2/2016).
Amin menegaskan, SK dari gubernur adalah dasar hukum adanya perintah dari Pemprov Jatim untuk melakukan kajian terkait rencana pengeboran oleh PT Lapindo Brantas Inc. Namun, kata dia, hingga saat ini gubernur belum menurunkan SK kepada tim.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kami enggak tahu kenapa gubernur belum menurunkan SK. Yang jelas kami belum ngapa-ngapain sebelum ada SK," jelasnya.
Pemprov Jatim telah membentuk tim kajian pada Selasa 19 Januari 2016 lalu. Tim tersebut beranggotakan sekitar 50 orang. Mereka bertugas melakukan kajian terhadap rencana pengeboran sumur lapindo di Sidoarjo selama tiga bulan, terhitung mulai awal Februari 2016.
"Jadi, sampai saat ini kami masih menunggu SK. Selain itu, anggaran untuk melakukan pengkajian juga belum ada," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(MEL)