Kepala BPN Sidoarjo Nandang Agus Taruna mengatakan rumah-rumah itu merupakan pengganti untuk warga yang kehilangan tempat tinggal akibat semburan lumpur. Warga kini menempati Perumahan Kahuripan Nirwana Village (KNV) Sidoarjo.
Nandang mengaku mengalami kendala saat mengurusi sertifikat rumah. Misalnya, kepemilikan rumah sudah berganti. Beberapa warga menjual rumah tersebut tanpa mengurusi sertifikat rumah.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Itu yang menjadi kendala untuk menerbitkan sertifikat," kata Nandang di Sidoarjo, Senin (15/2/2016).
Nandang menjelaskan, sebelumnya, warga menempati rumah itu dengan mengantongi Surat Hak Guna Bangunan (SHGB). Rumah itu merupakan ganti rugi yang menjadi tanggung jawab PT Minarak Lapindo Jaya kepada korban lumpur panas.
"Kini, rumah-rumah itu bersertifikat, dengan kata lain warga memiliki sertifikat hak milik atas bangunan tersebut," ujar Nandang.
Nandang pun meminta warga yang belum mendapatkan sertifikat segera mengurusnya ke BPN Sidoarjo. Itu sebagai bentuk dukungan agar BPN segera menuntaskan masalah sertifikat kepemilikan rumah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)