Saksi fakta dari pihak termohon Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dandeni Herdiana (Foto: Metro TV)
Saksi fakta dari pihak termohon Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dandeni Herdiana (Foto: Metro TV) ()

Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Jadi Saksi Praperadilan La Nyalla

kasus la nyalla mattalitti
08 April 2016 12:37
medcom.id, Surabaya: Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat 8 April. Sidang beragendakan pembuktian dari pemohon La Nyalla Mattalitti dan termohon Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
 
Tim advokasi La Nyalla dan termohon Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hadir di ruang sidang Cakra PN Surabaya. Sidang dipimpin hakim tunggal Ferdinandus. Sidang akan menguji proses penyelidikan hingga penetapan status tersangka terhadap La Nyalla oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pembuktian diverifikasi dahulu oleh hakim dan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi.
 
Pemohon akan menghadirkan saksi ahli yakni Dosen Universitas Indonesia. Sedangkan termohon akan menghadirkan saksi fakta yakni penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dandeni Herdiana.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Kami akan menyampaikan alat bukti untuk menetapkan tersangka, termasuk alat bukti baru sebagai dasar mengembangkan kasus ini yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk," kata Dandeni Herdiana saat ditemui Metro TV, di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (8/4/2016).
 
Dandeni mengatakan, selain dirinya, saksi yang akan dihadirkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di antaranya pihak Bank Jatim, Mandiri Securitas yang menjual saham initial public offering (IPO) Bank Jatim, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur selaku pemberi dana hibah.
 
Sementara saksi ahli akan dihadirkan dari Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri). "Saksi ahli dari Peruri akan menerangkan materai tempel di kuitansi pengembalian peminjaman. Menurut tersangka, peminjaman uang saham sebesar Rp5,3 miliar sebanyak lima kuitansi disampaikan kepada saudara Nelson dan Diar. Namun materai baru dikeluarkan pada Juli 2014 sedangkan kuitansi tertanggal Oktober dan November 2012, sehingga kami nilai ini suatu rekayasa," kata Dandeni.
 
Sementara dari Mandiri Sekuritas, saham tersebut pada Februari 2015 sudah dijual seluruhnya sebanyak dua kali pada 2013 dan 2015 dan ada keuntungan sebesar Rp1,1 miliar. "Menurut keterangan ahli, itu hak negara. Kerugiaan keuangan negara harus dikembalikan dan sampai sekarang tersangka belum mengembalikan," kata dia.
 
(Vera Bahaswan)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(TTD)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif