Mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menguji kekuatan jembatan yang terbuat dari stik es krim saat penjurian Bridge Construction Competition di Surabaya, Jawa Timur (26/4). Foto: Antara/Herman Dewantoro
Mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menguji kekuatan jembatan yang terbuat dari stik es krim saat penjurian Bridge Construction Competition di Surabaya, Jawa Timur (26/4). Foto: Antara/Herman Dewantoro (Amaluddin)

ITS Jadi Perguruan Tinggi Berbadan Hukum

pendidikan
Amaluddin • 08 Agustus 2015 16:40
medcom.id, Surabaya: Status Institut Teknologi Surabaya (ITS) yang sebelumnya Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTNBLU) kini menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).
Langkah ITS menjalankan statusnya sebagai PTNBH kini telah disetujui dan ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 22 Juli.
 
"Dengan ditandatanganinya statuta ini, ITS mulai bergerak menjalankan perubahan organisasi," ujar Rektor ITS, Prof Joni Hermana, kepada Metrotvnews.com, di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (8/8/2015).
 
Pria yang akrab disapa Joni ini menjelaskan sejak ITS diresmikan menjadi PTNBH pada Desember 2014 silam, ITS diberi waktu dua tahun untuk menjalankan masa transisi. Hal pertama yang dijalankan dalam transisi ini adalah membentuk statuta yang akan menjadi haluan jalannya organisasi di ITS.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Di antaranya, manajemen keuangan, peraturan yang lebih bebas, hingga transformasi struktur organisasi. Struktur oganisasi yang akan berubah ditandai dengan dibentuknya Senat Akademik hingga Majelis Wali Amanah (MWA).
 
"Pembentukan senat akademik merupakan gerakan transisi pertama ITS menuju PTNBH setelah pemilihan wakil rektor dilakukan. Jika sekarang hanya ada senat, maka nantinya senat akan bekerja dengan senat akademik," terangnya.
 
Senat akademik akan khusus mengurus masalah akademik. Hal ini dikarenakan, sebagai PTNBH, ITS memiliki wewenang penuh mengurus kebijakan ademiknya. Termasuk di dalamnya membuka atau menutup program studi.
 
"Sedangkan senat lainnya akan mengurus masalah peraturan ITS di luar akademik seperti kerja sama atau pemasukan kampus," katanya.
 
ITS juga harus mulai menjalankan peraturan perihal manajemen keuangan kampus karena PTNBH harus mampu mengelola secara mandiri keuangannya.
 
Namun, Joni mengungkapkan ITS masih punya waktu hingga Desember 2016 untuk bertransisi. Masa transisi terhitung mulai Desember 2014.
 
Selama masa transisi, ITS masih diperkenankan menjalankan program PTNBLU sambil. "Namun setelah Desember 2016, ITS sudah harus penuh menjalankan statuta PTNBH," pungkas Joni.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif