Ketua Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo. (Foto: Dok. /dprd.jatimprov.go.id)
Ketua Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo. (Foto: Dok. /dprd.jatimprov.go.id) (Amaluddin)

Struktur Organisasi Pemerintah Daerah di Pemprov Jatim Dirampingkan

pemerintahan
Amaluddin • 23 Desember 2015 15:18
medcom.id, Surabaya: Empat asisten Gubernur Jawa Timur yang kini berjumlah empat orang akan dirampingkan menjadi tiga orang pada 2016 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 41/2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
 
"Pemangkasan atau perampingan ini memang harus dilakukan karena adanya aturan baru dari pemerintah pusat," kata Ketua Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo, di Surabaya, Rabu (23/12/2015).
 
Menurut Freddy, perampingan ini juga akan mengubah Struktur Organisasi Pemerintah Daerah (SOPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Untuk itu, kata dia, saat ini Pemprov Jatim bersama legislator Jatim tengah berupaya melakukan lobi ke Kemenpan dan Kemendagri untuk menata urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Terkait kebijakan pemangkasan perangkat dinas maupun organisasi. Kami juga akan melakukan hearing dengan Biro Organisasi, Bappeda, Inspekotrat, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kominfo dan Biro Hukum," tandasnya.  
 
Sebelumnya, Pemprov Jatim juga akan menata lingkungan Satuan kerja Perangkat daerah (SKPD), dimana sejumlah lembaga dinas akan dihapuskan atau dirampingkan menyusul adanya perubahan Peraturan Pemerintah (PP) 41/2007 oleh Kementerian Dalam Negeri dengan menerbitkan Undang Undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
 
Akibatnya, 12 Biro yang ada di lingkungan Pemprov Jatim akan berkurang menjadi 9 Biro. Kemudian staf ahli yang saat ini berjumlah 5 akan dirampingkan menjadi 3 orang dan asisten gubernur dari 4 menjadi 3 asisten.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(MEL)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif