Ketua Kopetato Sutiman mengatakan pemerintah provinsi telah menggelar rapat dengan pengemudi taksi konvensional dan online pada awal Mei 2017. Rapat tersebut mengemukakan kesepakatan penerbitan peraturan tersebut pada akhir Mei 2017.
Salah satu aturan yaitu melarang taksi online merekrut pengemudi baru. Namun hingga awal Juni, peraturan itu tak kunjung terbit. Perusahaan transportasi online pun masih merekrut anggota baru.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Lantaran itu kami merasa Pemprov DIY mengingkari janji. Makanya kamu mau melaporkan perwakilan Pemprov yang ikut dalam rapat itu. karena mereka sudah menandatangani kesepakatan atas rapat tersebut," kata Sutiman di Mapolda DIY, Senin 5 Juni 2017.
Sutiman pun menilai Satpol PP dan Ditlantas Polda tak tegas mengawasi proses rekrutmen anggota angkutan online.
Suhirno, pengemudi Taksi Sadewa, mengatakan seharusnya pemerintah tegas membahas soal tarif batas atas dan bawah transportasi online. Pemerintah juga harus tegas memberlakukan kuotanya.
"Jangan malah kami yang disuruh sabar terus. Tapi apa langkah pemerintah untuk memaksa pemilik taksi online datang? Pemerintah jangan suka mengumbar janji kalau tidak bisa merealisasikan," tegasnya.
Kepala Sub Direktorat 2 Bidang Ekonomi Polda DIY Akbp Ndaru Tyas Wibowo yang menerima para supir taksi menyarankan mereka berdiskusi dengan Pemda DIY sekali lagi sebelum melapor. Somasi adalah jalan terakhir jika sudah tak menemukan solusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
