Kepala Dishub Kota Malang, Handi Priyanto, mengatakan keputusan itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Malang (Perwal) Nomor 6 Tahun 2015 tentang tarif angkutan umum. Bila harga BBM bersubsidi tak menyentuh level Rp8.000, maka tarif angkot tidak berubah.
"Kita buat range, jika harga BBM tidak melebihi harga Rp8. 000 maka tarif angkot tetap," jelas Hamdi, Senin (30/3/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Saat ini, tarif angkot masih Rp3.500 untuk penumpang umum dan Rp2.000 penumpang pelajar. Bila ada pengusaha angkot yang menaikkan tarif melebihi ketentuan itu, Hamdi mengatakan akan memberikan sanksi. "Akan kita cabut trayeknya," ancam Hamdi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)