Kepada terdakwa asal Kabupaten Pasuruan, Jatim, itu, majelis hakim menyatakan tidak memberikan maaf dan menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah bermufakat dengan jaringan bandar narkoba.
"Menghukum terdakwa dengan pidana mati," kata Kamarudin Simanjutak selaku Ketua Majelis Hakim, di Surabaya, Selasa (1/3/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Amirul Amri, mengatakan akan mengajukan banding atas kaliennya. Menurut dia, kliennya hanyalah perantara. "Kami akan mengajukan banding karena posisi terdakwa hanyalah perantara," ujarnya.
Diuraikan dalam berkas berkas putusan, terdakwa Susi merupakan tahanan di Rutan Medaeng Sidoarjo yang juga ditahan karena kasus narkoba. Selama di tahanan, Susi masih bisa mengendalikan narkoba seberat 22 kilogram yang dikendalikan bandar bernama Yoyok yang kini mendekap di Nusa Kambangan, Jawa Tengah.
Perkara yang menjerat Susi ini bermula dari ditangkapnya Indri warga Sedati, Sidoarjo, yang ditangkap aparat Satreskoba Polrestabes Surabaya. Di rumah Indri, polisi mendapatkan 22 butir pil ekstasi. Saat ditanya, Indri mengaku jika ekstasi itu milik suami sirinya Aiptu Abdul Latif. Keduanya kini juga telah divonis mati oleh PN Surabaya. Keduanya juga mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.
Selain mendapatkan pil ekstasi, polisi juga mendapatkan sabu-sabu seberat 20 kilogram di rumah milik Indri dan Latif. Setelah didalami, Latif mengaku jika sabu 20 kilogram itu merupakan sisa sabu seberat 50 kilogram yang diambilnya di salah satu hotel di Surabaya atas perintah Susi yang berada di Rutan Medaeng.
Polisi pun terus mendalami kasusnya dan memeriksa Susi meski sebagai narapidana. Setelah diperiksa, Susi mengaku jika dirinya mendapatkan perintah mengambil sabu itu dari bandar sabu bernama Yoyok yang kini mendekam di Nusa Kambangan, Jawa Tengah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)
