Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pamekasan Mohammad Taufiq mengatakan larangan itu untuk segala bentuk dan jenis perayaan. "Kami memutuskan bahwa segala bentuk pengucapan dan perayaan Valentine's Day adalah haram," terang Taufiq di Pamekasan, Kamis (11/2/2016).
Taufiq meminta agar umat Islam tak ikut serta merayakan hari Valentine. Ia berharap tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk memberikan pemahaman pada masyarakat.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Pemahaman itu agar umat Islam tidak terjebak dalam perayaan yang diharamkan ini. Kemudian tetap memelihara kasih sayang, silaturrohmi tanpa dikaitkan dengan perayaan Valentine's Day," imbuhnya.
Sementara Pemkab setempat diminta membuat kebijakan terkait larangan itu. Sebab, kata Taufiq, larangan itu sesuai dengan slogan Pamekasan sebagai Kota Gerbang Syariat Islam (Salam).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)