Meski demikian, Romy enggan disebut tak hadir dalam sidang prapradilan yang dilayangkan La Nyalla. Sedianya, sidang prapradilan itu dilakukan untuk uji materi keabsahan penetapan La Nyalla sebagai tersangka.
"Bagaimana mau hadir kalau semua penyidik yang paham dan menangani kasus La Nyalla tidak ada di tempat," kata Romy, dikonfirmasi, Rabu (31/3/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut Romy, penyidik yang menangani kasus tersebut tengah memburu tersangka La Nyalla. "Kejati akan hadir minggu depan, karena penyidik yang menangani kasus itu akan datang," kata dia.
Kejati Jatim menetapkan La Nyalla sebagai tersangka terkait kasus dana hibah Kadin Jatim. Namun, La Nyalla mangkir tiga kali dari panggilan Kejati Jatim. La Nyalla dimasukkan dalam daftar pencarian orang alias DPO.
Pria yang juga Ketua Umum PSSI itu tak diketahui rimbanya saat Kejati Jatim coba menjemput paksa La Nyalla di kediamannya, di Jakarta dan di Surabaya, Senin 28 Maret.
Bersama itu, Kejati meminta bantuan Polri, KPK, intelejen dan Interpol untuk melacak keberadaan La Nyalla dan selanjutnya dilakukan penjemputan paksa.
Pada 16 Maret 2016, Kejati menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah periode 2011-2014. La Nyalla diduga membeli saham pada penawaran perdana saham Bank Jatim menggunakan dana hibah sebesar Rp5 miliar, pada 2012.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)