Aksi simpati untuk aktivis petani Lumajang, Salim Kancil di Malang, Jawa Timur. (Ant/Ari Bowo Sucipto)
Aksi simpati untuk aktivis petani Lumajang, Salim Kancil di Malang, Jawa Timur. (Ant/Ari Bowo Sucipto) (Muhammad Khoirur Rosyid)

Tersangka Pembunuh Salim Kancil Dikenakan Pasal Berlapis

salim kancil
Muhammad Khoirur Rosyid • 29 September 2015 20:46
medcom.id, Surabaya: Polisi menetapkan 22 tersangka dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Salim Kancil, petani dari Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Para tersangka akan dikenai pasal berlapis
 
"Sebanyak 14 orang tersangka dijerat Pasal 340 juncto 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Enam tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, di Surabaya, Selasa (29/9/2015).
 
Argo Yuwono menerangkan, para tersangka ini akan diperiksa secara terpisah. Sebab, mereka ada yang berperan sebagai penganiayaan dan pembunuh. Ada pula yang hanya ikut mengeroyok. "Berkasnya berbeda. Pasal yang dikenakan juga berbeda," ujarnya.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Sementara untuk dua tersangka yang masih di bawah umur, kata Argo, keduanya dikenakan pasal berlapis juga, yakni Pasal 340 junto 380 dan Pasal 170 KUHP.
 
"Tapi, kedua tersangka ini tidak ditahan karena masih anak-anak. Keduanya hanya wajib lapor dan dalam pengawasan kepolisian," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif