Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kementerian Agama, biaya pengurusan nikah di Balai KUA Rp0 pada saat jam kerja. Sedangkan, pernikahan di luar Balai KUA atau di luar jam kerja dikenai biaya Rp600 ribu.
"Pihak desa tidak bersosialisasi tentang PP Nomor 19 tahun 2015, " kata Suliyadi, warga Desa Tirtoyudo, Kecamatan Tirtoyudo, Malang, Jawa Timur, Senin, 27 Maret 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
(Baca: Calon Pengantin di Malang Diminta Modin Membayar Melebihi Tarif PNBP)
Selain tidak tahu bahwa nikah di KUA gratis saat jam kerja, warga juga tak mengetahui besaran tarif yang diberlakukan pada PP nomor 19 tahun 2015. "Adik saya nikah ditarik sama modin (pembantu pencatatan nikah) Rp1 juta di Maret ini. Kami tidak tahu kalau biaya sebenarnya Rp600 ribu. Kami ikhlas saja," kata Marikhatus, warga Desa Tajinan.
SY, seorang modin di Kecamatan Dampit mengaku kelebihan dari uang biaya pernikahan digunakan untuk transportasi. "Uangnya buat ongkos ke desa, kecamatan, dan ke KUA," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)