Ini setelah somasi kedua dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) NU Jawa Timur selaku kuasa hukum Fauzi, tak digubris rektorat. LPBH NU Jatim meminta rektorat mencabut SK pemberhentian Fauzi.
"Somasi pertama kami layangkan 21 Oktober. Tidak ditanggapi. Somasi kedua dilayangkan 25 Oktober kemarin. Jika sampai akhir pekan ini tidak ditanggapi, Senin depan akan kami layangkan gugatan ke PTUN Surabaya," ujar sekretaris LPBH NU Jatim, Jakfar Shodiq, di Sekretariat PWNU Jatim, Surabaya, Rabu (26/10/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut Jakfar, kliennya tergolong orang yang teraniaya karena diberhentikan tanpa alasan. Ia menilai pemberhentian itu melanggar kode etik, peraturan kampus, dan peraturan rektor.
Upaya lain yang dilakukan LBBH NU adalah beraudiensi dengan PBNU dan menembuskan surat penolakan ke Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Komisi X DPR; dan Kopertis Wilayah VII.
Koordinator alumni Fisip UWKS, Lasiono, juga mendesak rektorat mencabut SK pemberhentian Fauzi. "Kami sebagai alumni Fisip menilai tindakan rektorat grusah-grusuh. Harusnya menyelesaikan dengan jalan tengah dan tidak bertindak arogan," kata dia.
Ketua BEM FISIP UWKS, Nor Kholis, menyayangkan pemberhentian Dekan FISIP diikuti pembekuan lembaga intrakampus.
"BEM bukan organisasi kemahasiswaan yang liar, kenapa dibekukan tanpa alasan yang jelas dan hanya melalui lisan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)
