"Benar (banding Dahlan Iskan dikabulkan). Diputus pekan lalu menjelang Iduladha," kata juru bicara PT Surabaya, Untung Widarto, Selasa 5 September 2017.
Untung enggan merinci soal putusan perkara itu. Yang pasti, saat ini Pengadilan tengah merapikan berkas putusan untuk diteruskan ke Pengadilan Negeri Surabaya. "Putusannya sudah, sekarang tinggal proses administrasinya," katanya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sejatinya putusan bebas Dahlan tak bulat. Ada satu hakim yang berpendapat berbeda atau dissenting opinion. Tapi, karena kalah jumlah, majelis hakim memutuskan banding Dahlan dikabulkan.
Vonis bebas Dahlan menjadi pukulan telak kedua bagi Kejati Jatim. Sebelumnya, Mahkamah Agung juga menguatkan putusan bebas perkara Ketua Kamar Dagang dan Industri Jatim, La Nyalla Mattaliti, dalam perkara dugaan korupsi hibah Kadin Jatim. Di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, La Nyalla dinyatakan tidak bersalah. Jaksa kasasi ke MA tapi ditolak.
Dahlan terjerat perkara korupsi kala menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010. Kejaksaan Tinggi Jatim menilai penjualan dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung menyalahi aturan dan merugikan negara. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Dahlan dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)