Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Himawan Bayu Aji mengatakan tersangka memalsukan dokumen berupa STNK, KTP, SIM, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Tersangka juga memalsukan lembar cetak buku tabungan sesuai pemesanan.

(Barang bukti pemalsuan dokumen di Sidoarjo, MTVN - Hadi)
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Dokumentasi atau surat-surat palsu itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Termasuk pembelian rumah secara kredit/KPK milik tersangka," kata Kapolresta di Sidoarjo, Selasa 20 Juni 2017.
Kapolresta mengatakan petugas membekuk BSP pada Rabu 14 Juni 2017. Polisi juga menyita bahan baku untuk memalsukan dokumen.
Barang bukti berupa komputer jinjing, mesin cetak, alat pemotong kertas, lembaran SIUP atas nama UD Citra Bagus Teknik dengan pemilik Bagus Susilo asal Denpasar, Bali. Polisi juga menyita barang bukti diantaranya kartu keluarga, tiga KTP dengan nama berbeda, STNK, Notice Pajak kendaraan Bermotor, tabungan BCA, dan Mandiri serta dua buah Handphone.
"Untuk selanjutnya, masih kami lakukan pengembangan, apakah dalam kasus ini ada unsur jaringan," tegasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 263 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)