Dahlan Iskan dalam sidang pledoi di Pengadilan Tipikor Surabaya, MTVN - Hadi
Dahlan Iskan dalam sidang pledoi di Pengadilan Tipikor Surabaya, MTVN - Hadi (Syaikhul Hadi)

Pledoi Dahlan Iskan: Saya bukan Orang yang Mencari Jabatan

dahlan iskan
Syaikhul Hadi • 13 April 2017 15:11
medcom.id, Sidoarjo: Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus penyalahgunaan penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur tak berkompeten. Demikian pembelaan yang disampaikan terdakwa kasus penyalahgunaan penjualan aset PT PWU Dahlan Iskan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis 13 April 2017.
 
Dahlan menyampaikan hal tersebut dalam sidang pembelaan atau pledoi di pengadilan yang berlokasi di Jalan Raya Juanda Sidoarjo tersebut. Selama sidang, Dahlan didampingi lima kuasa hukumnya, termasuk Yusril Ihza Mahendra.
 
JPU menghadirkan anggota DPRD sebagai saksi dalam sidang. Namun, kata Dahlan, saksi tak berhubungan dengan peristiwa jual beli aset. Sebab saksi baru menjabat sebagai sekretaris DPRD Jatim pada 2014.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Jadi, saksi yang dihadirkan jaksa tidak mengetahui, melihat, dan mendengar sendiri. Padahal masih banyak saksi hidup yang harusnya dimintai keterangan. Seolah-olah anggota DPRD Jatim sudah meninggal semua," kata Dahlan. 
 
Untuk itu, ungkap Dahlan, kuasa hukumnya menghadirkan mantan Ketua Komisi C DPRD Jatim, yaitu Dadoes Sumarwanto, sebagai saksi kunci. Kuasa hukum juga menghadirkan Farid Alfauzi, anggota Komisi C DPRD Jatim yang kini duduk sebagai anggota DPR RI. Keduanya saksi terlibat dalam proses pembahasan jual aset. 
 
"Dari keduanya sudah jelas, bahwa penjualan aset untuk membeli aset sudah dibahas secara mendalam di DPRD Jatim. Bahkan pembahasannya memakan waktu hingga enam bulan. Tak hanya ditingkatan komisi C, tapi dilanjutkan ke tingkatan pimpinan. Baik fraksi maupun alat kelengkapan," jelas Dahlan. 
 
Mestinya, lanjut Dahlan, direksi tidak perlu berkirim surat itu. Direksi hanya cukup menaati perintah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai lembaga tertinggi di sebuah perseroan terbatas. Hal itu sudah ditegaskan dalam Undang Undang Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. 
 
Kedua, ujar Dahlan, Jaksa juga mendakwanya dengan niatan melakukan korupsi dalam penjualan asset. Menurutnya, itu merupakan dakwaan yang sangat kejam. Pihaknya bisa saja berpegang teguh pada hasil RUPS dan cepat-cepat menjual aset, namun lagi-lagi hal itu dikonsultasikan ke DPRD Jatim. 
 
Bahkan, seandainya hasil pembahasan DPRD Jatim menyatakan hasil direksi harus tunduk pada perda nomor 5 tahun 1999, maka direksi tidak akan melakukan perintah RUPS untuk melakukan penjualan. 
 
"Saya bukan orang yang mencari jabatan. Saya sendiri bisa berhenti saat itu juga menjabat sebagai Dirut PT. PWU. Saya hanya dimintai tolong oleh Gubernur Jatim murni dengan niatan pengabdian," jelasnya. 
 
Bahkan, dirinya juga rela memberikan uang pribadi sebesar Rp. 5 miliar untuk memulai pembangunan Jatim Expo megah. Dan menjaminkan Personal Guarantee senilai Rp. 40 miliar untuk membangun pabrik baru steel conveyor belt modern di Indonesia. 
 
"Saya sadar, harta saya akan disita kalau sampai pabrik tersebut tidak berhasil. Tapi saat itu saya harus menyelamatkan pabrik karet Ngagel milik PWU dari kebangkrutan. Karena karyawannya begitu banyak. Kondisi pabrik begitu reog, dan mesin-mesinnya juga tua renta. Dan saya menilai pabrik ini sudah tidak layak pakai. Dan harus dibangun pabrik baru. Tapi PWU tidak punya uang, dan modal. Dan tidak ada satupun bank yang mau meminjamkan," katanya. 
 
Akhirnya, BNI 46 mau meminjamkan uang dengan syarat, dirinya menjadi penjamin. Alasannya, dirinya pernah menyelamatkan kredit macet orang lain yang ada di Palu, Sulawesi Tengah dan Manado, Sulawesi Utara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif