Dahlan Iskan berdiskusi dengan kuasa hukum setelah mendengarkan tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor Surabaya, MTVN - Hadi
Dahlan Iskan berdiskusi dengan kuasa hukum setelah mendengarkan tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor Surabaya, MTVN - Hadi (Syaikhul Hadi)

Kuasa Hukum Dahlan Iskan Pertanyakan Ketidakhadiran Sam Santoso

dahlan iskan
Syaikhul Hadi • 13 April 2017 20:00
medcom.id, Sidoarjo: Kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, mempertanyakan ketidakhadiran Direktur PT Sempulur Adi Mandiri, Sam Santoso, di muka sidang. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan pernyataan Sam sebagai dasar menjerat Dahlan Iskan.
 
Yusril menyatakan itu usai menghadiri sidang pembacaan pembelaan atau pledoi atas kasus yang menjerat Dahlan Iskan. Dahlan merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) milik BUMD Jawa Timur. 
 
"Sam Santoso hanya diperiksa, di-BAP (berita acara pemeriksaan), dan dijadikan dasar. Padahal Sam tak pernah dihadirkan dalam sidang," kata Dahlan usai sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo, Jatim, Kamis 13 April 2017.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Menurut Yusril, pembacaan BAP Sam di sidang pun tak kuat. Ia menilai pembacaan BAP dipaksakan lantaran Sam berulang kali tak hadir ke sidang dengan alasan sakit.
 
Harusnya, lanjut Yusril, dokter yang menangani Sam dihadirkan ke sidang. Tujuannya, membuktikan Sam benar-benar sakit.
 
"Jangan kan Sam Santoso. Dokternya pun juga tidak dihadirkan dalam persidangan. Makanya kenapa kami menganggap dakwaan Jaksa lemah. Kami meminta majelis hakim untuk membebaskan Dahlan dari segala tuntutan," tegasnya. 
 
Selain itu, Dahlan Iskan juga dianggap telah berkolusi dengan Sam Santoso atas penjualan asset tersebut. Menurut Yusril, Dahlan hanya dikenalkan oleh Wisnu Wardhana yang saat itu sudah menjabat sebagai Ketua Tim Pelepasan Aset. 
 
Setelah perkenalan itu, kliennya baru mengetahui Sam sebagai pemilik pabrik keramik terbesar di Sidoarjo. Yaitu PT Kuda Laut Mas dan PT. Jatisuma. 
 
"Tidak ada negosiasi antara Dahlan dengan Sam Santoso. Sam sengaja menjual nama Dahlan untuk mengincar proyek lain. Dan pembelian aset (pembayaran) yang dilakukan oleh Sam Santoso ke Dahlan tanpa melalui Tim (nego) itu tidak terbukti," jelasnya. 
 
Berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum, Trimo. Pihaknya menolak semua pembelaan yang dibacakan terdakwa Dahlan Iskan dan kuasa hukum. Ia yakin dakwaan sudah sesuai dengan perundang-undangan.
 
"Untuk jelasnya, nanti di sidang selanjutnya," kata Trimo. 
 
Trimo menegaskan Sam tak bisa hadir karena sakit. Lantaran itu, jaksa membacakan BAP Sam di sidang sesuai dengan Pasal 162 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
 
"Kalau sudah memberikan keterangan, namun karena adanya beberapa alasan seperti meninggal dunia atau sakit, maka bisa dibacakan. Sam Snatoso pernah kita lakukan pemeriksaan. Jadi itu yang kami jadikan dasar kuat," tegasnya.  
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif