Mantan Menteri BUM Dahlan Iskan, Ant - M Risyal Hidayat
Mantan Menteri BUM Dahlan Iskan, Ant - M Risyal Hidayat (Syaikhul Hadi)

Pekan Ini, Dahlan Iskan Hadapi Tuntutan Jaksa

dahlan iskan
Syaikhul Hadi • 04 April 2017 20:03
medcom.id, Sidoarjo: Sidang dengan terdakwa Dahlan Iskan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur, akan memasuki tahapan tuntutan. Sidang dijadwalkan berlangsung pada Jumat 7 April 2017.
 
Agenda pemeriksaan saksi dalam kasus jual beli aset PT Panca Wira Usaha (PWU) yang notabene milik BUMD Jatim itu berlangsung sejak Januari 2017. Sidang memeriksa keterangan 44 saksi yang didatangkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum Dahlan Iskan, dan saksi ahli.
 
"Untuk pemeriksaan saksi sudah selesai. Saksi Jaksa, kuasa hukum, maupun ahli sudah selesai. Bahkan terakhir pemeriksaan terdakwa juga sudah dilakukan hari ini," kata Ketua  Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, M Tahsin, usai pemeriksaan Dahlan, Selasa 4 April 2017. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Selanjutnya, agenda sidang yaitu pembacaan tuntutan oleh JPU. Sehingga, lanjut Tahsin, putusan mengenai kasus tersebut direncanakan dilakukan pada bulan ini atau April.
 
Baca: Curahan Hati Dahlan Iskan di Pengadilan Tipikor
 
Dahlan Iskan pun tampak pasrah. Namun, kata mantan Menteri BUMN itu, ia sudah menjelaskan dan menyampaikan keterangan seputar dugaan jual beli aset tersebut.
 
"Semuanya sudah saya jelaskan tadi disidang. Kalau soal tuntutan sih  terserah sajalah," singkat Dahlan. 
 
Dahlan menjadi terdakwa kasus jual beli aset PT PWU. Dahlan menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU pada 1999-2009. 
 
Baca: Jadi Tersangka, Dahlan Iskan: Saya Sedang Diincar Penguasa
 
Kejati Jatim menyelidiki dugaan penyelewengan penjualan 33 aset milik PT PWU. Aset itu berupa tanah dan bangunan yang dijual kurun waktu 1999-2009. Dahlan dinilai mengetahui penjualan aset sebab di rentang waktu itu, ia menjabat direktur utama PT PWU.
 
Jual beli aset itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp25,75 miliar. Dalam dakwaan, JPU menyebut Dahlan memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi sebesar Rp11 miliar. Ada pun perusahaan yang terseret dalam kasus itu yaitu PT Sempulur Adi Mandiri yang disebut-sebut sebagai pembeli aset.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif