Hakim menunda sidang praperadilan Dahlan Iskan. Foto: Metrotvnews.com/Dahlan
Hakim menunda sidang praperadilan Dahlan Iskan. Foto: Metrotvnews.com/Dahlan (Muhammad Khoirur Rosyid)

Sidang Praperadilan Dahlan Iskan Ditunda

dahlan iskan
Muhammad Khoirur Rosyid • 11 November 2016 17:08
medcom.id, Surabaya: Sidang praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan, tersangka kasus korupsi PT Panca Wira Usaha (PWU) gagal digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat 11 November 2016. Sebabnya, Kejati Jatim sebagai tergugat dalam kasus ini tidak menghadiri sidang.
 
Sidang praperadilan yang pertama ini sempat dibuka hakim tunggal Ferdinandus. Selanjutnya, hakim meminta panitera pengganti agar memanggil Kejati Jatim selaku tergugat memasuki ruangan. Namun, setelah dipanggil pihak Kejati tak kunjung memasuki ruangan. Sidang pun akhirnya terpaksa ditunda pekan depan.
 
“Sidang kami tunda Kamis depan 17 November 2016,” kata Hakim Ferdinandus sebelum menutup sidang, di PN Surabaya, Jumat (11/11/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kuasa hukum Dahlan Iskan, Pieter Talaway, menyayangkan ketidakhadiran wakil dari Kejati Jatim ini. Menurut dia, Kejati Jatim tidak menunjukkan profesionalismenya sebagai lembaga negara yang menegakkan hukum.
 
“Kejati merupakan lembaga penegak hukum, sudah seharusnya lebih professional,” kata Pieter.
 
Dijelaskan Pieter, ada tiga hal pokok yang mendasari permohonan praperadilannya, yakni terkait penetapan sah tidaknya surat perintah penyidikan, penetapan Dahlan sebagai tersangka, dan penahanan Dahlan.
 
“Kami pandang perlu untuk dikaji, makanya kami ajukan praperadilan ini,” kata dia.
 
Kejati Jatim menetapkan Dahlan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), Kamis 27 Oktober.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif