Pelaku saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Peterongan -- MTVN/Nurul Hidayat
Pelaku saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Peterongan -- MTVN/Nurul Hidayat (Nurul Hidayat)

Muncikari Online di Jombang Dibekuk saat Transaksi

prostitusi online
Nurul Hidayat • 07 Februari 2017 09:58
medcom.id, Jombang: Seorang mucikari online dibekuk saat akan melakukan traksaksi dengan polisi yang menyamar sebagai pengguna jasa layanan esek-esek di Facebook. Grit Sandia Prisma Prasdian, 29, ditangkap di depan Taman Kebon Ratu, Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan, Jombang, Jawa Timur.
 
Kapolsek Peterongan Ajun Komisaris Polisi Mintarto mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat. "Diduga ada akun Facebook yang digunakan sebagai sarana prostitusi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap," lanjutnya saat ditemui Metrotvnews.com di Polsek Peterongan, Jombang, Jawa Timur, Selasa, 7 Februari 2017.
 
Menurut Minarto, Grit cukup rapi dalam menjalankan bisnis haram tersebut. Sebagai muncikari, ia sangat selektif dalam memilih calon pelanggannya.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Kita sempat kehilangan jejak tersangka karena tidak semua permintaan pertemanan diterima oleh tersangka di Facebook-nya," imbuh Minarto.
 
Grit dijerat dengan Pasal 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan acaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(NIN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif