Kapolsek Peterongan Ajun Komisaris Polisi Mintarto mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat. "Diduga ada akun Facebook yang digunakan sebagai sarana prostitusi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap," lanjutnya saat ditemui Metrotvnews.com di Polsek Peterongan, Jombang, Jawa Timur, Selasa, 7 Februari 2017.
Menurut Minarto, Grit cukup rapi dalam menjalankan bisnis haram tersebut. Sebagai muncikari, ia sangat selektif dalam memilih calon pelanggannya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kita sempat kehilangan jejak tersangka karena tidak semua permintaan pertemanan diterima oleh tersangka di Facebook-nya," imbuh Minarto.
Grit dijerat dengan Pasal 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan acaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)
