Namun, notaris Rosyidah mengaku tak tahu menahu adanya lahan TKD saat pembuatan akta jual beli lahan seluas 10 hektare di Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, Sidoarjo.
Padahal, saat itu peran Rasyidah mengeluarkan ikatan jual beli tanah dan akta jual beli tanah kepada panitia pembebasan lahan, Sunarto (tersangka).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Yang melakukan proses sertifikasi ini adalah BPN, saya hanya membantu BPN untuk menyelesaikan berkas-berkasnya," ungkap Rasyidah, di kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Senin, 6 Februari 2017.
Saat disinggung proses pembuatan akta jual beli hingga dikeluarkannya akta jual beli, Rasyidah enggan berkomentar. "Enggak tahu kalau soal itu, saya masih mengurusi ini (berkas)," singkat Rasyidah,
Meski Rasyidah menyanggah, Kasie Pidsus Kejari Sidoarjo Adi Harsanto menyebut tetap akan mengembangkan pemeriksaan. Keterangan akan disinkronkan dengan keterangan saksi-saksi lain.
"Sudah banyak saksi yang kami periksa. Kemungkinan masih ada tersangka lain," singkat Adi.
Dalam kasus ini, Kejari Sidoarjo menetapkan Ketua Panitia Pembebasan Lahan Sunarto sebagai tersangka. Kasus bermula saat Sunarto menjual tanah seluas 10 hektare kepada warga korban lumpur Lapindo di tahun 2008.
Tanah Kapling berukuran 8 x 14 meter persegi dijual kepada 640 warga korban lumpur dengan harga bervariasi, mulai Rp16 juta-Rp17 juta. Pada tanah seluas 10 hektare tersebut di dalamnya terdapat sekitar 2,8 hektare yang berstatus TKD juga turut terjual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)