"Penjualan yang tak sesuai NJOP inilah yang menyebabkan timbulnya tindak pidana," kata JPU Nyoman Sucitrawan, usai persidangan dengan agenda memanggil saksi, di Pengadilan Tipikor Surabaya, di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (31/1/2017).
Pada 2003 PT PWU menjual aset lahan bekas pabrik minyak Nabatiyasa di Balowerti, Kediri, seluas 3,2 hektare seharga Rp17 miliar. Lahan milik Pemprov Jatim itu dijual dengan NJOP sekitar Rp531 ribu per meter persegi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Padahal, NJOP saat ini Rp702 ribu per meter persegi," kata dia.
Jika mengacu ke NJOP, maka lahan tersebut harusnya dijual Rp22,4 miliar. Besaran NJOP itu juga diperkuat pernyataan dari pihak kecamatan.
"Ini sudah mengarah kepada kerugian negara. Pertanyaannya, kenapa itu (aset) dijual (di bawah NJOP)? Serahkan dong ke negara biar negara tak rugi," kata Nyoman.
Baca: Ada Saksi Kunci Lain di Kasus yang Menjerat Dahlan Iskan
Kesalahan dari NJOP ini, kata Nyoman, merembet pada pilihan mekanisme penjualan. PT PWU saat ini memilih mekanisme penjualan dengan proses lelang daripada penjualan langsung.
"Nah, proses lelang ini tak diterapkan sebagaimana mestinya. Pembayaran justru dilakukan lebih awal sebelum penawaran diajukan," ujar Nyoman.
Alhasil, penjualan dinilai tak sesuai prosedur. "Penjualannya amburadul. Ini semua diakibatkan dari proses penjualan yang tidak sesuai prosedur. Sehingga mengarah ke kerugian negara dan tindak pidana," ujur dia.
Di sidang berikutnya, Nyoman akan terus mengembangkan kasus dari dugaan penjualan yang tak sesuai NJOP. "Kami akan periksa kasus yang mengetahui persoalan ini," kata dia.
.jpg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)