"Keterlambatan pemberian visa bagi sejumlah jemaah lebih banyak karena penerapan kebijakan sistem haji elektronik atau e-hajj yang dilakukan otoritas Arab Saudi menjelang keberangkatan calon jamaah. Sehingga, beberapa jemaah harus melengkapi syarat-syarat yang jumlahnya lebih banyak,” ujar Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifudin, di sela-sela kunjungannnya ke Pondok Pesantren Qomarudin, Bungah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Minggu (23/8/2015).
Menurut dia, permasalahan penyelesaian visa merupakan kewenangan Pemerintah Arab Saudi. Sebab, yang berhak untuk mengeluarkan visa adalah mereka dan pihaknya hanya membantu untuk memfasilitasi pemrosesan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Kami terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi selama 24 jam,” terang dia.
Lukman mengatakan bahwa penudaan ini tidak ada kaitannya dengan pembatalan keberangkatan calon jamaah haji. Dia menyatakan bahwa persoalan ini hanya berakibat pada penundaan karena pengurusan visa yang lebih lama.
“Ini hanya permasalahan teknis. Mudah-mudahan di hari keempat nanti seluruhnya sudah selesai,” tandas Menag.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)