Para pelanggannya sering menggunakan istilah 'mancing ikan duyung bergincu' jika hendak menyalurkan hasratnya. Di bangunan berukuran 2X3 meter itu selain digunakan jualan warung kopi, juga disediakan bilik kecil.
"Di sungai juga banyak orang mancing beneran. Tapi, ada juga yang pamit dari rumah mancing tapi belok ke bilik-bilik itu untuk mancing ikan duyung bergincu," kata Januar, 32, satu di antara warga Jalan Jagir, Surabaya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Tarif kencan di kawasan itu sekitar Rp20 ribu. Hal itu juga menjadi salah satu faktor bangunan liar itu dirobohkan. Apalagi, menurut Januar, penghuni warung merupakan warga luar Kota Surabaya.
"Semua orang di sekitar sini juga sudah tahu kalau tempat ini juga digunakan lokasi mesum," terang Januar.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irvan Widianto mengatakan, bangunan yang dirobohkan ini masuk kategori bangunan liar yang tanpa disertai surat sah. Sehingga pihaknya bersama Satpol PP Pemprov Jatim harus merobohkannya setelah dua sebelumnya diberikan sosialisasi.
"Faktor lainnya bangunan ini dirobohkan karena bangunan ini digunakan lokasi prostitusi," kata Irvan.
Sebanyak 48 petak bangunan liar yang berderet di bantaran Kali Jagir, Surabaya itu dirobohkan Satpol PP Kota Surabaya dengan alat berat. Bangunan tersebut ditempati 33 KK atau 69 jiwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)