Rifai tiba di Kejari Sidoarjo, Senin pagi 25 Juli. Rifai mengenakan pakaian putih. Kuasa hukumnya, Yunus Susanto, turut mendampingi politikus Partai Gerindra itu.
"Masih kami periksa berkasnya," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo, I Wayan Sumertayasa, saat menerima berkas perkara.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sementara itu, beberapa anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo datang silih berganti menjenguk Rifai. Mereka bermaksud memberikan dukungan moral kepada Rifai terkait kasus pemalsuan dokumen tersebut.
Polres Sidoarjo menetapkan Rifai menjadi tersangka penggunaan ijazah palsu pada 14 September 2015. Rifai diduga menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan dirinya menjadi anggota dewan.
Tim penyidik memeriksa 12 saksi dan 2 saksi ahli dalam kasus tersebut. Rifai pun dijerat dengan pasal 264 ayat 1 dan 2, pasal 266 ayat 1 dan 2 kuhp dan atau pasal 69 ayat 1 dan 2 undang – undang nomor 20 tahun 2003 tentang sikdiknas, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
