Terdakwa penganiayaan Tosan duduk di kursi pesakitan PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis (25/2/2016). (Metrotvnews.com/MK Rosyid)
Terdakwa penganiayaan Tosan duduk di kursi pesakitan PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis (25/2/2016). (Metrotvnews.com/MK Rosyid) (Muhammad Khoirur Rosyid)

Perseteruan Tim 12 Vs Tim 6 di Tragedi Tambang Pasir

salim kancil
Muhammad Khoirur Rosyid • 25 Februari 2016 17:07
medcom.id, Surabaya: Pada tragedi tambang pasir Lumajang yang berujung kematian Salim Kancil, terungkap ada Tim 12 yang diotaki mantan Kades Selok Awar-Awar, Haryono. Tim 12 ikut berkecimpung dalam bisnis tambang pasir ilegal.
 
Menurut ketarangan Tosan, satu di antara korban penganiayaan, Tim 12 merupakan warga yang pro dengan tambang pasir. Selama ini, tim itulah yang menentang kelompok Tosan yang berjumlah enam orang. Enam orang itu yakno Tosan, Salim Kancil, Ikhsan, Abdul Hamid, Safari, dan Imam.
 
"Saya hanya enam orang. Setiap hari dimusuhi dan diancam Tim 12 ini," kata Tosan saat bersaksi di PN Surabaya, Kamis (25/2/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Menurut Tosan, Tim 12 itu selama ini menjadi kaki tangan Haryono dalam melancarkan bisnisnya di tambang pasir. Tosan dan lima orang kawannya menentang pertambangan pasir itu sejak Juli 2015. Sejak saat itu pula Tosan selalu diawasi Tim 12.
 
"Salah satu dari mereka pernah bilang ke saya enggak usah merecoki pekerjaannya di tambang pasir," ujarnya.
 
Dalam sidang yang digelar di ruang Candra PN Surabaya, Tosan bersaksi atas penganiayaan yang dialaminya. Ada delapan terdakwa dalam perkara penganiayaan terhadap Tosan. Mereka adalah Haryono, Maddasir, Tinarlap, Hendrik, Farid, Widianto, Huriyanto dan Sukit.
 
"Saya enggak terima, Pak, tanah kami pasirnya dicuri. Merusak lingkungan, sekarang hancur, Pak, di sekitar pantai itu," kata Tosan kepada majelis hakim yang diketuai Jihad Fakhrudin.
 
Tragedi tambang pasir bermula dari penolakan aktivitas tambang ilegal di Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Lumajang. Salim tewas dianiaya kelompok warga yang pro tambang pasir. Selain Salim, ada juga Tosan yang juga dianiaya hingga terluka para. Salim meninggal, sementara nyawa Tosan selamat.
 
Dalam tragedi tambang pasir, secara keseluruhan terdapat 15 berkas perkara terpisah. Perkara itu antara lain, pembunuhan, penganiayaan, penganiayaan dan pembunuhan, pertambangan, dan tindak pidana pencucian uang. Total tersangka dalam kasus ini ada 37 orang. 
 
Namun, dari 15 perkara, yang sudah siap disidangkan baru 14 perkara. Satu perkara belum dilimpahkan ke pengadilan, masih tahap penelitian karena melibatkan dua tersangka di bawah umur.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif