Manager Operasional Go-Jek Surabaya Candra Noviandri mengaku sudah mengetahui larangan itu. Tapi, kata Candra, Go-Jek Surabaya tetap mengangkut penumpang seperti biasa.
"Kami belum menerima arahan dan instruksi dari manageman Go-Jek di pusat. Jadi kami tetap beroperasi kok," kata Chandra di Surabaya, Jumat (18/12/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sampai saat ini, kata Chandra, manajeman Go-Jek di daerah masih menunggu instruksi pusat. Manajemen daerah tak akan mengambil tindakan pemberhentian operasional bila tak ada instruksi.
Go-Jek Surabaya mempekerjakan 24 ribu driver. Go-Jek beroperasi di Surabaya sejak Juni 2015.
Kemenhub melarang layanan transportasi berbasis aplikasi di Indonesia. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.
Surat pemberitahuan itu juga ditujukan untuk Korps Lalu Lintas Polri serta para kapolda dan gubernur di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono mengatakan pengoperasian ojek dan taksi sejenis Uber tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)