Pasalnya, dalam kemasan vaksin polio tersebut, tertera penjelasan ihwal proses pembuatan vaksin. Di bawah tabel komposisi kandungan imunisasi terdapat keterangan mengejutkan.
"Pada proses pembuatannya bersinggungan dengan bahan bersumber babi." Demikian bunyi kalimat tersebut.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Jadi khawatir juga. Karena, kan, kehalalan vaksin itu dipertanyakan," terang Atik, warga Kelurahan Mlajah, Bangkalan, Senin (7/3/2016).
Atas kondisi tersebut, warga meminta pemberian vaksin polio dikaji ulang. Pasalnya, vaksin dengan kandungan bahan babi, dianggap keluar dari aturan agama dan tradisi lokal masyarakat Madura.
"Masa iya, tidak ada vaksin yang bahannya tidak mengandung bahan babi," jelas Nurul Fariani, salah seorang ibu di Bangkalan lainnya.
Terpisah, Direktur Bina Yankes Tradisional Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Meinarwati mengungkapkan
masyarakat, tak perlu was-was atau takut dengan vaksin polio.
MUI, kata dia, sudah mengeluarkan fatwa Nomor 4 tahun 2016. Dalam fatwa itu disebut imunisasi diperbolehkan atau mubah untuk upaya memperoleh kekebalan tubuh. "Vaksin polio tidak haram,” kata Meinarwati saat berada di Solo, Jawa Tengah.
Pemerintah menargetkan, tahun ini 27,3 juta balita Indonesia berusia 0-59 bulan terimunisasi polio.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)