Anggota Majelis Pimpinan Pesantren Pondok Pesantren Darul Ulum Jombang bagian Ketertiban dan Kemananan Rohmatul Akbar. Foto: MTVN/ Nurul Hidayat.
Anggota Majelis Pimpinan Pesantren Pondok Pesantren Darul Ulum Jombang bagian Ketertiban dan Kemananan Rohmatul Akbar. Foto: MTVN/ Nurul Hidayat. (Nurul Hidayat)

12 Santri yang Keroyok Temannya Dikeluarkan dari Pesantren

pengeroyokan pelajar
Nurul Hidayat • 01 Maret 2016 14:22
medcom.id, Jombang: Pondok Pesantren Darul Ulum Jombang, Jawa Timur, mengeluarkan 12 santri yang terlibat kasus pengeroyokan. Tindakan mereka mengakibatkan santri lain, Abdulah Muzaka Yahya, 15, meninggal.
 
Anggota Majelis Pimpinan Pesantren Pondok Pesantren Darul Ulum Jombang bagian Ketertiban dan Kemananan Rohmatul Akbar menjelaskan, 12 santri tersebut terlibat tindak pidana
 
"Sesuai dengan aturan yang berlaku, mereka telah dikeluarkan dari pondok pesantren untuk menjalani proses hukum yang berlaku," kata Rohmatul di Pondok Pesantren Darul Ulum Jombang, Selasa (1/3/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Lelaki yang akrab disapa Gus Bang ini menjelaskan, pihak pesantren tetap akan melakukan pendampingan kepada para santri yang menjadi pelaku.
 
"Tetap akan kita lakukan pendampingan, apakah nanti perlu pengacara atau langkah seperti apa, yang penting persoalan ini agar cepat selesai," jelas Gus Bang.
 
Sebelumnya, Abdulah Muzaka Yahya, 15, santri asal Desa Pasemban Kecamatan Kencong Kabupaten Jember, diduga meninggal akibat dikeroyok teman sesama santri di salah satu pondok pesantren yang ada di Kabupaten Jombang, Jawa timur.
 
Hasil pemeriksaan sementara menyatakan, para pelaku mengeroyok Abdulah dengan alasan dendam. Pelaku mengatakan, sehari sebelum pengeroyokan, Abdulah meminta uang di luar pondok pesantren.
 
Polisi saat ini menahan 12 santri. Ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah. Jika terbukti mengeroyok, para santri itu terjerat Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(DEN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif