Shomad mengatakan telah berkoordinasi dengan MUI Jombang. Untuk saat ini, Shomad mengatakan Pemerintah Daerah Jombang dan kepolisian tengah menangani ajaran tersebut.
Shomad menegaskan Jari menyebarkan ajaran menyimpang dari ajaran Islam alias sesat. Warga Dusun Gempol, Jombang, itu mengaku dirinya sebagai penerus Nabi Isa AS yang mendapat gelar Isa Habibullah setelah mendapat wahyu pada 2005.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Shomad menilai Jari memelesetkan dua kalimat Syahadat. Yaitu menambahkan Wa-Isa Habibullah di bagian akhir Syahadat.
"Sudah jelas, penambahan itu tak sesuai dengan Alquran," kata Shomad di Surabaya, Kamis (18/2/2016).
Shomad berharap Juri segera bertaubat. Bila ngotot, MUI akan membawa Juri ke meja hukum.
"Sebenarnya dia (Juri) itu pikirannya sehat, maka perlu diarahkan dan disadarkan. Kalau tidak mau disadarkan maka akan ditindak secara hukum," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)