Tenaga kerja asing di Surabaya, MTVN - Amaluddin
Tenaga kerja asing di Surabaya, MTVN - Amaluddin (Amaluddin)

Pemprov Jatim Khawatir tak Sanggup Tangani TKA

tenaga kerja asing
Amaluddin • 26 Desember 2016 16:39
medcom.id, Surabaya: Jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Jawa Timur mencapai 3.660 orang sepanjang 2016. Pemerintah Provinsi Jatim khawatir kewalahan menangani kedatangan TKA.
 
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim, Sukardo, mengatakan 3.660 orang itu bekerja secara legal. Mereka memiliki dokumen untuk bekerja di Jawa Timur.
 
Menurut Sukardo, 42 persen dari jumlah itu berasal dari Tiongkok. Sementara sisanya berasal dari berbagai negara.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Saya tak ingat rinciannya," kata Sukardo seperti yang ditulis Metrotvnews.com, Senin (26/12/2016).
 
Sukardo mengakui jumlah itu meningkat ketimbang 2015 yaitu 1.400 orang. Menurut Sukardo, jumlah kedatangan TKA meningkat sejak pemberlakuan era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
 
Sukardo mengakui warga negara asing (WNA) berkunjung ke Indonesia, termasuk Jatim. Mereka masuk dengan visa wisata. 
 
Namun banyak yang menyalahgunakan visa wisata untuk bekerja. Dengan kata lain, mereka bekerja secara ilegal serta melanggar Perda Ketenagakerjaan dan Keimigrasian. 
 
"Ada sekitar 70 TKA yang terindikasi melanggar Perda di Jatim," ujar Sukardo.
 
Sukardo pun berharap pemerintah pusat melibatkan pemerintah daerah menegakkan regulasi soal TKA. Bila tidak, pemda bakal kewalahan.
 
"Izin TKA yang ingin kerja di Indonesia kan langsung ditangani oleh pusat. Lalu bagaimana dengan WNA yang masuk ke daerah dengan menggunakan visa wisata, saya kira ini yang perlu diperketat lagi," ujarnya.
 
Pemprov Jatim, lanjut Sukardo, memiliki Perda 8/2016 tentang Penyelenggaran Ketenagakerjaan. Peraturan tersebut mengatur soal mempekerjakan TKA di Jatim.
 
Di antaranya yaitu perusahaan dilarang mempekerjakan TKA yang bukan untuk rangka alih teknologi dan ilmu pengetahuan. TKA juga harus mampu berbahasa Indonesia. Besaran upah juga harus mengacu pada aspek keadilan terhadap tenaga kerja lokal.
 
"Aturan atau Perda kita berbeda dengan peraturan pusat. Kalau pusat tidak mewajibkan TKA mampu berbahasa Indonesia, tapi kl di Jatim wajib. Ini upaya kami untuk memperketat TKA ilegal, tapi lagi-lagi izin TKA ini langsung oleh pusat," tandasnya.
 
Baca: Polri Telusuri Penyebar Berita Hoax Serbuan TKA Asal Tiongkok
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif