Terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU Jatim, Dahlan Iskan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat, 30 Desember 2016 -- ANT/Umarul Faruq
Terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU Jatim, Dahlan Iskan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat, 30 Desember 2016 -- ANT/Umarul Faruq (Syaikhul Hadi)

Jaksa Usulkan Sidang di Tempat untuk Saksi Sam Santoso

dahlan iskan
Syaikhul Hadi • 22 Februari 2017 17:28
medcom.id, Sidoarjo: Jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya melaporkan perihal tidak hadirnya Direktur PT Sempulur Adi Mandiri Sam Santoso sebagai saksi ke Majelis Hakim Tahsin. Laporan itu disampaikan jaksa saat sidang lanjutan kasus pelepasan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) oleh PT Panca Wira Usaha (PWU) dengan terdakwa Dahlan Iskan.
 
"Kami sampaikan ke majelis hakim, karena Sam Santoso sudah lama absen," kata Jaksa Nyoman Sucitrawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 22 Februari 2017.
 
Menurut Nyoman, tidak hadirnya Sam Santoso selama ini karena adanya surat keterangan sakit dari dokter. Dalam keterangan tersebut, pihak jaksa juga diminta melakukan pengecekan sendiri keberadaan Sam Santoso.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Biar persidangan ini terbuka, mari kita saling terbuka agar tidak ada yang ditutup-tutupi. Kesaksian Sam Santoso sangat penting," tambah Nyoman.
 
(Baca: Keterangan Sam Santoso Tentukan Nasib Dahlan Iskan)
 
Dalam surat keterangannya, Sam Santoso disebutkan mengalami penyempitan pembuluh darah. Penyempitan tersebut bisa menyebabkan stroke.
 
"Makanya kita sampaikan, apakah ini (bisa) dilakukan sidang di tempat atau bagaiman?" tanya Nyoman.
 
Majelis Hakim belum memberikan jawaban terkait penyampaian tersebut. Lantaran, persidangan kemarin masih membahas perihal pengobatan Dahlan ke Tianjin, Tiongkok.
 
(Baca: Lagi, Hakim Izinkan Dahlan Iskan Berobat ke Tiongkok)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(NIN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif