Kapolres Sidoarjo AKBP Muhammad Anwar nasir mengatakan tersangka pemilik ekstasi berlogo huruf A itu bernama Hani Ismanto. Polisi menangkap Hani pada Sabtu 3 Desember pukul 11.00 WIB.

(Bentuk ekstasi asal Belanda ditemukan di Sidoarjo, MTVN - Hadi)
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Hani dibekuk di rumahnya di Kecamatan Krian, Sidoajo. Polisi menemukan ribuan ekstasi dengan berat kurang lebih 2,56 Gram.
"Tersangka ditangkap sendirian di rumahnya," kata Kapolres.
Selain itu, polisi juga menemukan satu lembar kantong plastik alumunium, amplop cokelat, dan handphone berwarna biru.
Kapolres mengatakan barang haram itu berasal dari seorang warga asal Jakarta berinisial KK. Ia merupakan suruhan dari seseorang berinisial WK. Keduanya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

(Barang bukti ekstasi asal Belanda di Sidoarjo, MTVN - Hadi)
Tersangka bakal mendapat bonus bila menjual sabu. Mereka juga menjual ekstasi.
Menurut hasil uji laboratorium, ekstasi asal Belanda itu merupakan jenis baru. Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
