Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Manang Soebeti mengatakan tersangka bernama Irfan Affandi. Tersangka mengaku mendapat pita cukai dengan harga Rp50 ribu per bundel.
"Satu bundel berisi 200 lembar pita cukai," kata Manang dalam gelar perkara di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (27/1/2017).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Manang mengatakan tersangka memproduksi rokok merek Rasta dan Milder. Tersangka melekatkan pita cukai palsu dan bekas pakai pada kotak rokok.
Polisi menyita barang bukti berupa 15 slop rokok merek MX Mild, 10 karton rokok merek Milder, 14 karton rokok merek Rasta, 6 unit alat elemen listrik, satu sak plastik berisi pembungkus rokok, dan uang tunai Rp45,4 juta.
Biasanya, rokok hasil produksi tersebut dijual diluar wilayah Jawa. Seperti Makassar, dan Sulawesi Selatan dengan harga yang lebih murah. Rokok tersebut dijual dengan harga Rp. 3 ribu per pack.
"Pita cukai palsu ini didapat dari seseorang dengan harga Rp50 ribu per bendel yang berisi 200 lembar pita cukai," katanya.
Tersangka mengaku menjual rokok dalam empat bulan terakhir. Dalam sebulan, ia memproduksi 2 kuintal tembakau.
Manang mengatakan akan melimpahkan perkara itu ke bea cukai. Sehingga kerugian negara dapat dihitung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)