Kapolsek Jiwan AKP Eko Sugeng Rendra mengatakan, ratusan minuman keras tersebut dibawa oleh dua orang kurir, TM dan TA, warga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Minuman keras tersebut diangkut dengan kendaraan minibus yang disimpan dalam 20 jeriken. Kini, kedua pelaku, ratusan liter minuman keras dan minibus kami tahan untuk proses lebih lanjut," ujar AKP Eko Sugeng, dikutip Antara, Kamis, 23 Februari 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku hanya mendapat tugas mengantarkan 20 jeriken berisi 600 liter arak Jawa kepada salah seorang pemasok di Kota Madiun.
Sesuai rencana, minuman keras yang diduga dari Bekonang Sukoharjo tersebut akan diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Madiun. "Rencananya arak Jawa itu akan dijual ke wilayah Madiun, terlebih di sejumlah tempat hiburan malam yang ada di Kota Madiun dan sekitarnya," kata dia.
Keduanya melanggar pasal 20 junto pasal 28 Perda Kabupaten Madiun Nomor 5 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Keras dengan hukuman maksimal tiga bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
