Dahlan Iskan saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jatim. (Metrotvnews.com/Syaikhul Hadi)
Dahlan Iskan saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jatim. (Metrotvnews.com/Syaikhul Hadi) (Syaikhul Hadi)

Di Sidang, Dahlan Berikan Jawaban "Lupa dan Tidak Tahu"

dahlan iskan
Syaikhul Hadi • 04 April 2017 16:47
medcom.id, Sidoarjo: Mantan direktur utama PT Panca Wira Usaha Dahlan Iskan kembali mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa, 4 April 2017. Pada sidang kasus penyelewengan aset, Dahlan lebih banyak menjawab tidak tahu, lupa, atau tidak ingat.
 
Jaksa kembali melakukan pemeriksaan terhadap Dahlan lantaran dua saksi yang rencananya dihadirkan kembali absen. Kedua saksi itu adalah mantan komisaris PWU Alim Markus dan Sofyan Lesmanto salah satu penawar aset PWU.
 
Dahlan ditanya seputar pelanggaran prosedur dalam pelepasan aset di Kediri senilai Rp17 miliar dan Tulungagung senilai Rp8,75 miliar pada 2003. Saat ditanya, terdakwa lebih banyak menjawab tidak tahu, lupa, atau tidak ingat.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Lupa, karena pelepasan aset sudah terjadi belasan tahun lalu," ungkap Dahlan di hadapan majelis hakim. 
 
Baca: Alasan PT PWU Menjual Aset di Tulungagung
 
Tak hanya itu, terdakwa juga sempat mengelak bahwa apa yang ditanyakan jaksa di luar tanggung jawabnya. Menurutnya, selaku direktur utama, dirinya cukup membuat SOP serta membentuk tim restrukturisasi dan pelepasan aset.
 
"Persoalan teknis sudah ada yang mengurus. Terus terang kalau teknis di lapangan jika ada pelanggaran saya tidak tahu," jawab Dahlan. 
 
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum menemukan sejumlah pelanggaran dalam pelepasan aset milik BUMD Provinsi Jawa Timur itu.
 
Baca: Empat Saksi Batal Memberikan Keterangan di Sidang Dahlan
 
Salah satunya adanya transaksi dengan PT Sempulur Adi Mandiri sebelum pembukaan penawaran, dan tentang RUPS perusahaan. "Itu salah satu poin utama pelanggarannya," kata Jaksa Trimo. 
 
Menurutnya, pembayaran aset di Tulungagung dilakukan pada 30 Agustus 2003. Namun, RUPS untuk penjualan aset baru dilakukan pada 3 September 2003. Begitu juga saat penjualan aset di Kediri. Aset itu sudah dilakukan pembayaran pada 3 Juni 2003, sedangkan pembukaan penawaran baru dilakukan pada 16 Juni 2003.
 
Baca: Saksi: DPRD Menyetujui Pelepasan Aset PWU
 
"Ini sudah jelas Pelanggaran hukum yang dilakukan terdakwa. Transaksi itu dilakukan lebih dulu, tentunya harga lebih rendah dari NJOP," tutur Jaksa Trimo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif