Ilustrasi penangkapan, MTVN - Rahmat Riyandi
Ilustrasi penangkapan, MTVN - Rahmat Riyandi (Falentinus Hartayan)

Lebih 92 Ribu Pil Double L Ditemukan di Surabaya

obat berbahaya
Falentinus Hartayan • 22 September 2017 12:45
medcom.id, Surabaya: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, membongkar peredaran obat keras jenis double L. Polisi menangkap tiga pelaku dan menyita 92.800 butir pil tersebut.
 
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ronny Suseno mengatakan ketiga tersangka yaitu Miko Irawan, Albertus Maria Suhartono, dan Dadang Nuriyono. Ketiganya merupakan warga Bratang Gede, Surabaya.
 
"Hasil pemeriksaan terhadap Miko, satu bungkus plastik berisi 10 butir pil, dijual dengan harga Rp15 ribu. Peredarannya sesuai pesanan," kata Ronny di Surabaya, Jumat 22 Septembe r2017.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Ronny mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat. Polisi menangkap tersangka Miko di rumahnya. Polisi lalu menemukan 80 bungkus plastik. Tiap plastik berisi 10 butir pil double L.
 
Saat penangkapan, Miko baru mendapatkan kiriman dari Albertus. Sehingga Albertus pun dibekuk.
 
Pengembangan kasus dilanjutkan. Albertus mengaku mendapat pil tersebut dari bandar yang tinggal di wilayah setempat.
 
Lalu, polisi membekuk Dadang dan menemukan 92 bungkus plastik berisi pil double L. Total barang bukti yaitu lebih 92 ribu butir pil. 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif