Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ronny Suseno mengatakan ketiga tersangka yaitu Miko Irawan, Albertus Maria Suhartono, dan Dadang Nuriyono. Ketiganya merupakan warga Bratang Gede, Surabaya.
"Hasil pemeriksaan terhadap Miko, satu bungkus plastik berisi 10 butir pil, dijual dengan harga Rp15 ribu. Peredarannya sesuai pesanan," kata Ronny di Surabaya, Jumat 22 Septembe r2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ronny mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat. Polisi menangkap tersangka Miko di rumahnya. Polisi lalu menemukan 80 bungkus plastik. Tiap plastik berisi 10 butir pil double L.
Saat penangkapan, Miko baru mendapatkan kiriman dari Albertus. Sehingga Albertus pun dibekuk.
Pengembangan kasus dilanjutkan. Albertus mengaku mendapat pil tersebut dari bandar yang tinggal di wilayah setempat.
Lalu, polisi membekuk Dadang dan menemukan 92 bungkus plastik berisi pil double L. Total barang bukti yaitu lebih 92 ribu butir pil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)