Law Wan Tung (kiri), mantan majikan dan Erwiana (kanan), sumber foto: SCMP
Law Wan Tung (kiri), mantan majikan dan Erwiana (kanan), sumber foto: SCMP (Antara, Wulan Suci Tabitanti)

​Keluarga TKW Erwiana Berharap Mantan Majikannya Dihukum Berat

migran
Antara, Wulan Suci Tabitanti • 11 Februari 2015 22:08
medcom.id, Ngawi: Rohmad Saputro dan keluarganya di Desa Pucangan, Ngawi, Jawa Timur, berbahagia atas putusan pengadilan hukum di Hong Kong. Putusan itu menetapkan seorang pria bernama Law Wan Tung, bersalah karena menganiaya putrinya, Erwiana Sulistyaningsih.
 
Kebahagiaan terpancar di wajah Rohmad Saputro. Ia merasa keadilan berpihak padanya. Meski pengadilan Hong Kong memenangkan kasus yang menimpa putrinya, ia tetap saja bersedih hati.
 
"Penganiayaan itu membuat Erwiana cacat fisik," kata Rohmad saat ditemui di rumahnya, Rabu (11/2/2015).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


​Keluarga TKW Erwiana Berharap Mantan Majikannya Dihukum Berat
(Erwiana tiba di pengadilan hukum Hong Kong, 10 Februari 2015, sumber foto: AFP)
 
Rohmad mengatakan Erwiana berangkat ke Hong Kong pada 3 Desember 2014. Perempuan berusia 23 tahun itu mendapat undangan untuk menghadiri sidang atas kasus penganiayaan yang menimpanya. Kemarin, 10 Februari 2015, Erwiana menelepon dan mengabarkan kemenangannya dalam sidang. Namun putusan vonis ditunda hingga 27 Februari 2015.
 
"Saya ingin ada keadilan agar pengadilan di Hong Kong menghukum majikan itu dengan hukuman yang seberat-beratnya," ujar Rohmad.
 
Kasus itu menarik simpati banyak kalangan pada 2014. Bahkan Susilo Bambang Yudhoyono, semasa menjabat sebagai Presiden RI, menyempatkan diri berbicara dengan Erwiana via telepon.
 
Pada 10 Januari 2014, seorang perempuan asal Indonesia menemukan Erwiana dalam kondisi lemah di Bandara Chek Lap Kok, Hong Kong. Kakinya penuh luka. 
 
Erwiana menceritakan dukanya selama tujuh bulan bekerja di rumah Law Wan Tung di Hong Kong. Ia dipukuli setiap hari. Ia juga pernah disiram air panas. Luka di tubuhnya kian menjadi lantaran tak pernah diobati.
 
Paspornya disita sehingga ia tak bisa kabur. Pada akhirnya, majikan membawanya ke bandara. Ia hanya dibekali sandal jepit, dua popok, tisu, uang saku Rp100 ribu dan tiket pulang ke Indonesia.
 
Penganiayaan itu mengakibatkan Erwiana mendapat luka di tubuhnya. Wajahnya memar. Matanya memerah. Tangan dan kakinya lebam. Giginya patah.
 
Tubuhnya penuh luka, setengah wajahnya memar, matanya memerah. Tangan dan kakinya menghitam lebam. Giginya patah.
 
Lalu pada 20 Januari 2014, Kepolisian Hong Kong menangkap Law Wan Tung, sehari setelah ribuan tenaga kerja Indonesia (TKI) berdemonstrasi di Hong Kong. Mereka marah atas penganiayaan yang dialam Erwiana.
 
Sidang perdana dengan terpidana Law Wan Tung bergulir pada 26 Maret 2014. Erwiana tak menghadiri sidang. Hingga akhirnya, pada 10 Februari 2015, Erwiana menghadiri sidang yang menyatakan mantan majikannya itu bersalah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif