Pria berusia 31 tahun itu hanya bisa pasrah dengan hukuman yang akan ia hadapi. Deni pun memberikan keterangan apa adanya mengenai kejadian tersebut.
Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang, Iptu Sutiyo, mengatakan akan terus memeriksa tersangka. Beberapa saksi pun akan dipanggil untuk melengkapi berkas pemeriksaan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kita akan lakukan pemeriksaan lagi secara intensif agar kasus ini segera diproses," ungkap Sutiyo, Minggu (22/2/2015).
Deny mengaku gelap mata saat memukuli Dani hanya karena putranya itu berebutan baju dengan kakak tirinya, Dina (8). Terkait dengan itu, Sutiyo mengatakan tak menutup kemungkinan tersangka akan menjalani tes kejiwaan. Namun ia belum dapat memastikan kemungkinan itu.
Kini, Deny hanya bisa menerima ganjaran selama 15 tahun penjara akibat perbuatannya. Ia pasrah meskipun hukuman itu tak bisa mengembalikan Dani ke pelukannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
