"Kalau saya lihat, pengadopasian Angeline dilakukan di tempat persalinan dan notaris saja. Sementara pengesahan dari Pengadilan Negeri (PN), Surat Pernyataan kriminal dari kepolisian, Surat Pernyataan dari dokter terkait sehat jasmani dan rohani, hampir semua tidak ada," kata Isa, di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (12/6/2015).
Sesuai prosedur, kata Isa, pengadopsian anak harus disaksikan sejumlah orang. Lembaga yang berkaitan dengan anak pun harus menyaksikan proses tersebut.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Saksi-saksi itu bisa keluarga. Selain itu Kemensos melalui Dinsos juga harus mengetahuinya biar ada pengawasan sampai usia anak berumur 18 tahun. Banyak prosedur yang dilewati. Jika sudah dilewati, orang tua angkat Angeline jelas melanggar hukum," jelas Isa.
Pada 16 Mei 2015, Margaret melapor ke polisi bahwa anak angkatnya itu hilang saat bermain di depan rumah di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali. Setelah pemeriksaan, polisi menemukan Margaret dalam kondisi tak bernyawa di belakang rumah ibu angkatnya. Jenazahnya ditemukan terkubur di belakang kandang ayam.
Hingga berita ini dimuat, polisi masih menyelidiki kasus kematian yang menimpa gadis cantik itu. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Agus, karyawan di rumah Margaret.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
