Ilustrasi. Warga asing asal Tiongkok bekerja di PLTU Pontianak, Ant - Jessica Helena Wuysang Warga asing asal Tiongkok bekerja di PLTU Pontianak Ant/Jessica Helena Wuysang
Ilustrasi. Warga asing asal Tiongkok bekerja di PLTU Pontianak, Ant - Jessica Helena Wuysang Warga asing asal Tiongkok bekerja di PLTU Pontianak Ant/Jessica Helena Wuysang (Amaluddin)

Gus Ipul Bakal Razia TKA Ilegal

tenaga kerja asing
Amaluddin • 13 Mei 2016 09:10
medcom.id, Surabaya: Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf mengatakan pemerintah provinsi bakal merazia tenaga kerja asing ilegal secara mendadak. Menurut dia, keberadaan TKA ilegal ini mengancam lahan kerja pribumi.
 
Gus Ipul, sapaan akrabnya, menilai TKA ilegal tidak menghormati regulasi dan konstitusi negara. Berdasarkan data yang diperoleh pihaknya, ada sebanyak 1.868 TKA ilegal tersebar di berbagai kabupaten/kota di Jatim. 
 
"Persoalan tenaga kerja asing ilegal ini kami anggap masalah serius. Maka itu saya akan pimpin langsung bersama BIN (Badan Intelejen Negara), Kanwil Kemenkum HAM Jatim dan Imigrasi pada waktu yang tidak ditentukan akan melakukan operasi dadakan," kata Gus Ipul, di Surabaya, Kamis (12/5/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Gus Ipul mengatakan informasi banyaknya tenaga kerja asing yang memenuhi pabrik-pabrik industri di Jawa Timur didapatkan saat sejumlah perwakilan burung menggelar aksi memperingati hari buruh.
 
"Tapi mereka tidak punya data. Saya tegaskan jangan sampai kejadian di Jakarta terjadi di Jatim, bayangkan ada tenaga kerja asing tidak memenuhi syarat tapi berani bekerja di kawasan militer Indonesia. Ini sudah pada tataran membahayakan,” katanya.
 
Gus Ipul juga meminta masyarakat dan pihak terkait untuk aktif melaporkan apabila menemukan tenaga kerja asing, pengungsi dan pencari suaka yang tidak memiliki surat lengkap. Seluruh laporan selanjutnya akan dipelajari dan ditindaklanjuti bersama Kemenkumham, Imigrasi dan BIN. 
 
Saat ini, kata dia, tim bentukan Pemprov Jatim tengah melakukan penyelidikan di berbagai perusahaan di Jatim untuk mengetahui keberadaan TKA ilegal. Sayangnya Gus Ipul tak menjelaskan apa tindakan tegas jika mendapati TKA ilegal beredar di Jatim.
 
"Pengawasan tenaga kerja asing memang harus benar-benar dilakukan. Bahkan izin bekerja sebagai pintu masuk resmi tenaga kerja asing akan semakin diperketat," pungkasnya.
 
Sejak berlakunya Era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 1 Januari 2016, tenaga kerja dari berbagai negara kini lebih leluasa untuk bekerja di Indonesia. Saat ini, Pemprov Jatim pun merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ketenagakerjaan untuk menjamin dan melindungi hak-hak tenaga kerja lokal.
 
Gubernur telah mengirim rumusan Raperda Ketenagakerjaan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Intinya, raperda itu menghendaki keamanan dan kesejahteraan pekerja lokal, dan memberlakukan syarat ketat bagi pekerja dari luar negeri yang akan bekerja di Jatim.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(MEL)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif