Pasalnya, penyamarataan penanganan kasus yang dilakukan anak-anak dengan dewasa dapat mengganggu psikologis anak.
"Mereka anak-anak usianya rata-rata masih di bawah 10 tahun harusnya dilindungi dan penanganan kasus itu harus berbeda dengan pelaku dewasa. Sebab, tekanan terhadap psikologi dan masa depan anak itu bisa terganggu. Itu yang harus diperhatikan," kata salah satu aktivis, Yuliati Umrah, di ruang Fraksi PDIP DPRD Jawa Timur, Rabu (19/5/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Berkaca pada kasus pelecehan seksual yang dilakukan 8 anak di Surabaya, Yuli mengatakan seharusnya mereka tidak dituduh sebagai tersangka pemerkosa, melainkan korban kriminalisasi seksual.
Kata Yuli, pada usia-usia itu mereka dalam masa perkembangan biologis yang mendorong mereka memiliki hasrat seksual. Hal itu didukung karena kurangnya perhatian orang tua dan lingkungan sekitarnya.
"Setelah kami melakukan investigasi, ternyata di kampung mereka di kawasan Kalibokor sering dipakai nongkrong, minuman keras dan mengkonsumsi narkoba," katanya.
Anak-anak itu juga sering bermain bersama dengan korban. Bahkan pelaku dan korban sudah tak lagi canggung menonton tayangan video porno melalui gadget.
"Artinya mereka tumbuh tanpa bimbingan, tanpa pengetahuan, dan keterampilan tentang menghindari perilaku hidup tidak sehat," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(MEL)