Risma mengakui 7.515 lembar E-KTP belum dicetak hingga Juni 2016. Sebab jaringan di Pemkot Surabaya tak sinkron dengan jaringan di Kementerian Dalam Negeri.
"Itu masalahnya. Sehingga proses pencetakan E-KTP molor," kata Risma di Surabaya, Senin (6/6/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Tapi Risma tak dapat menjelaskan masalah yang dialami Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) itu. Risma mengaku masih akan berkomunikasi dengan pemerintah pusat membahas masalah tersebut.
Proses pencetakan E-KTP, kata Risma, tak membutuhkan banyak waktu, kurang dari satu jam. Selain itu, jumlah mesin pencetak E-KTP di Surabaya pun sudah banyak.
"Sebelumnya hanya ada 10 mesin cetak, sekarang total 14 mesin," ujar Risma.
Namun masalah pun belum tuntas karena masalah pada jaringan. Sehingga, proses pencetakan pun memakan waktu hingga lebih satu jam.
Kepala Dispendukcapil Surabaya, Suharo Wardoyo, membenarkan perihal tersebut. Menurut dia, mesin cetak E-KTP mengalami masalah mulai siang hingga sore.
"Tapi kami tidak tahu alasan masalah," kata Suharo.
Hingga saat ini, sebanyak 366 ribu warga Surabaya belum melakukan perekaman e-KTP. Mereka wajib mengurusi administrasi kependudukan itu untuk mempermudah pengurusan lain seperti akta lahir atau kematian, dan buku nikah.
Bila tak mengantongi E-KTP, warga bisa terkena sanksi sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri Nomor 471/1768/SJ tanggal 12 Mei 2016.
Dispendukcapil Surabaya memberikan waktu sampai 30 September 2016, kepada warga Surabaya untuk segera merekam data e-KTP atau bakal kena sanksi tersebut.
Sanksi itu akan berlaku mulai 1 Oktober mendatang. Nantinya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Surabaya yang belum melakukan perekaman dan pencetakan E-KTP akan diblokir, sehingga yang bersangkutan tidak bisa mendapat pelayanan kependudukan di Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
