Tersangka pembunuhan Salim Kancil dipindah ke Mapolda Jatim, MTVN - Amaluddin
Tersangka pembunuhan Salim Kancil dipindah ke Mapolda Jatim, MTVN - Amaluddin (Muhammad Khoirur Rosyid)

Empat Tersangka Kasus Penganiayaan Salim Kancil masih Berkeliaran

salim kancil
Muhammad Khoirur Rosyid • 22 Oktober 2015 12:05
medcom.id, Surabaya: Polda Jawa Timur menetapkan 32 tersangka kasus tambang pasir ilegal di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang. Namun hingga berita ini dimuat, lima tersangka belum ditangkap dan tengah diburu Polda.
 
Kelima orang itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka diduga masih berkeliaran. Empat di antaranya diburu terkait kasus penganiayaan yang menewaskan petani yang menolak penambangan liar, Salim Kancil. Sementara seorang lainnya terkait kasus pertambangan liar.
 
Kepala Bidang Humas Poda Jawa Timur Kombes Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik Direktorat Resertse Kriminal Umum (Direskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) tengah memburu kelima orang tersebut.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Sampai saat ini masih DPO dan terus diburu oleh anggota. Doakan saja semoga cepat ditangkap," katanya, di Surabaya, Kamis (22/10/2015).
 
Hingga saat ini 27 tersangka telah ditahan Polda Jawa Timur atas atas kasus penganiayaan dan pembunuhan juga kasus pertambangan liar. Satu di antara mereka yaitu Hariyono, Kepala Desa Selok Awar-Awar sebagai tersangka penyalahgunaan izin penambangan dan penganiayaan terhadap Salim Kancil.
 
(Baca: Tersangka Pembantai Salim Kancil jadi 27 Orang)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif