Kelima orang itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka diduga masih berkeliaran. Empat di antaranya diburu terkait kasus penganiayaan yang menewaskan petani yang menolak penambangan liar, Salim Kancil. Sementara seorang lainnya terkait kasus pertambangan liar.
Kepala Bidang Humas Poda Jawa Timur Kombes Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik Direktorat Resertse Kriminal Umum (Direskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) tengah memburu kelima orang tersebut.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Sampai saat ini masih DPO dan terus diburu oleh anggota. Doakan saja semoga cepat ditangkap," katanya, di Surabaya, Kamis (22/10/2015).
Hingga saat ini 27 tersangka telah ditahan Polda Jawa Timur atas atas kasus penganiayaan dan pembunuhan juga kasus pertambangan liar. Satu di antara mereka yaitu Hariyono, Kepala Desa Selok Awar-Awar sebagai tersangka penyalahgunaan izin penambangan dan penganiayaan terhadap Salim Kancil.
(Baca: Tersangka Pembantai Salim Kancil jadi 27 Orang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)