"Ini tragis sekali, karena itu kami akan tertibkan mana tambang pasir yang legal dan ilegal akan kita cek dan audit. Menurut saya tambang tersebut (Desa Selok Awar-awar) harus ditutup," tegas Pakde Karwo, di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, ditulis Selasa (29/9/2015).
Pakde Karwo meyakini tambang pasir di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang merupakan tambang ilegal. Sebab, izin tambang bukanlah perkara mudah karena pengelola tambang harus mengeluarkan dana reklamasi untuk menata kembali bekas galian.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Izin untuk menambang itu engga semudah seperti yang kita bayangkan," katanya.
Terhadap peristiwa tragis itu, Pakde Karwo menyayangkan apa yang telah dilakukan gerombolan orang yang mengakibatkan satu warga Kabupaten Lumajang tersebut tewas dan satu kritis dengan cara sadis.
"Harusnya persoalan ini diselesaikan dengan cara baik-baik, bukan malah menghakimi dengan cara yang tidak baik," harapnya.
Untuk itu, orang nomor satu di Jatim itu meminta Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur turun tangan untuk mengusut tuntas kasus tersebut. "Kasus ini harus segera dituntaskan. Kami minta Polda Jatim untuk mengusut tuntas kasusnya," desaknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)