Puluhan tersangka itu diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap dua petani di Desa Selok Awar-awar pada Sabtu (26/9/2015) pagi. Kejadian itu menewaskan Salim Kancil. Sementara satu korban lain, Tosan, mengalami luka berat.
Berikut daftar inisial para tersangka:
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Penganiayaan terhadap korban Tosan, 53:
1. MS, 33 tahun
2. SL, 50 tahun
3. SY, 58 tahun
4. SM, 58 tahun
5. ED, 23 tahun
6. DH, 35 tahun
Pelaku pembunuhan terhadap Salim alias Kancil, 46:
1. TS, 58 tahun
2. HM, 31 tahun
3. EP, 35 tahun
4. GT, 65 tahun
5. TM, 60 tahun
6. ES, 24 tahun
7. NG, 54 tahun
8. RH, 25 tahun
Pelaku pengeroyokan dan pembunuhan:
1. FW, 23 tahun
2. HD, 32 tahun
3. SK, 55 tahun
4. MD, 65 tahun
5. WD, 34 tahun
6. BR, 45 tahun
Ada pun dua tersangka lain masih berusia 16 tahun. Keduanya berinisial IN dan AA. Berbeda dengan tersangka lain, IN dan AA tak ditahan. Namun mereka wajib lapor ke Mapolres Lumajang.
Sebanyak 17 tersangka dibawa ke Mapolda Jatim. Kapolda Jatim Irjen Polisi Anton Setiadji menjelaskan Polda Jawa Timur menangani sebagian tersangka untuk mencari fakta hukum seputar kejadian tersebut.
"Penyidikan lanjutan itu demi netralitas dan keamanan penyidikan," ujar Kapolda dalam gelar perkara yang berlangsung di Mapolda Jatim, Kota Surabaya, Rabu (30/9/2015).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)