Kedua pelaku ditangkap saat hendak menyeberangi jembatan Suramadu untuk menjual hasil rampasan kepada penadah di Madura. Keduanya sempat menabrak polisi yang hendak menangkapnya.
Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut adalah Agus Arifin, 26, dan Sarifudin, 18. Keduanya merupakan warga Jalan Jatipurwo II, Surabaya. Mereka tak bisa berkutik saat digelandang ke Mapolsek Sukolilo.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Penangkapan kedua pelaku ini atas laporan korban bernama Ahmad Hanafi yang kehilangan motornya di sebuah rumah makan di Jalan Kyai Haji Mas Mansur, Surabaya.
Anggota polisi yang sempat menyamar sebagai petugas tol Jasa Marga Suramadu menangkap kedua pelaku yang berboncengan dan hendak melintasi jembatan Suramadu menuju madura.
"Dari hasil penyidikan, kedua pelaku merupakan komplotan pencurian kendaraan bermotor yang biasa melancarkan aksinya menggunakan kunci T untuk menjebol lubang kunci motor," kata Kapolsek Sukolilo, Kompol Noerijanto, Minggu (31/5/2015).
Sasaran mereka adalah motor yang diparkir dan ditinggalkan pemiliknya. Polisi menyita satu unit sepeda motor hasil curian yang hendak dijual ke penadah.
Kedua pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)
